peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, meliputi : a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKPDesa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; e. prioritas penggunaan Dana Desa;dan f. hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat