PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TUGAS, FUNGSI,URAIAN TUGAS;UNSUR-UNSUR ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat