PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN TENAGA KERJA RENTAN DI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;JENIS PROGRAM DAN KEPESERTAAN;PELAKSANAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat