Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 103 Tahun 2022

Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
13 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2022
Tanggal Berlaku
13 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.103
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan