PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TATA CARA KERJASAMA DENGAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM;TATA CARA PENGAJUAN ANGGARAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN;PELAPORAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBERI BANTUAN HUKUM;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat