PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG SATU DATA KABUPATEN BALANGAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PRINSIP SATU DATA;PENYELENGGARA SATU DATA;PENYELENGGARAAN SATU DATA;KOORDINASI DAN KERJASAMA;KETENTUAN KHUSUS;PENGENDALIAN;PEMANFAATAN DATA;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat