PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;NAMA,VISI, MISI, MOTTO, IKRAR DAN PRINSIP PENGELOLAAN;KELAS DAN ALAMAT;KEWAJIBAN DAN HAK;ORGANISASI;WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;RAPAT;DEWAN PENGAWAS RSUD;KOMITE MEDIK;KOMITE KEPERAWATAN;KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA;KOMITE ETIKA DAN HUKUM;PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (Medical Staff By Laws);PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN;PERATURAN INTERNAL STAF TENAGA KESEHATAN LAINNYA;SATUAN PEMERIKSA INTERNAL;HUBUNGAN-HUBUNGAN DALAM HOSPITAL BY LAWS;PELIMPAHAN WEWENANG;KERAHASIAAN INFORMASI MEDIS DAN PELEPASAN INFORMASI;REKAM MEDIS DAN INFORMASI MEDIS;KERJASAMA/KONTRAK;TUNTUTAN HUKUM;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat