PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG MASTERPLAN TATA KOTA PARINGIN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN;RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN;RENCANA INVESTASI;KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA;PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN;PEMBINAAN PELAKSANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat