PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat