Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan huruf E Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 diubah. 2. Ketentuan huruf E Lampiran II Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2023 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
22 Mei 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.709
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Biaya dan Harga Satuan Pelaksanaan Pekerjaan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan