Menarik sebesar Rp. 1,- (satu rupiah) dari pabrik rokok untuk setiap helai pita cukai yang dibeli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan. Dana hasil pengumpulan itu digunakan untuk keperluan gerakan Pramuka dan pembinaan kegiatan generasi muda pada umumnya, yang akan ditentukan oleh Presiden. Dengan keluarnya Instruksi Presiden ini kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tidak dibenarkan lagi mengadakan pungutan dana dari masyarakat dalam bentuk apapun, tanpa persetujuan Presiden.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat