Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1980

Pengumpulan Dana bagi Gerakan Pramuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menarik sebesar Rp. 1,- (satu rupiah) dari pabrik rokok untuk setiap helai pita cukai yang dibeli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan. Dana hasil pengumpulan itu digunakan untuk keperluan gerakan Pramuka dan pembinaan kegiatan generasi muda pada umumnya, yang akan ditentukan oleh Presiden. Dengan keluarnya Instruksi Presiden ini kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tidak dibenarkan lagi mengadakan pungutan dana dari masyarakat dalam bentuk apapun, tanpa persetujuan Presiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Dana bagi Gerakan Pramuka
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 1980
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Agustus 1980
Sumber
jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan