Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8; menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yakni Pasal 8A; mengubah ketentuan Pasal 9; menyisipkan 1 (satu) BAB diantara BAB IV dan BAB V yakni BAB IV A Pasal 27A; mengubah ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat