Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Percepatan dan Penurunan Stunting Berskala Desa dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1) Fokus Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem; b. program ketahanan pangan dan hewani; c. program pencegahan dan penurunan Stunting Skala Desa; dan/atau d. Program Sektor Priotritas di Desa melalui Bantuan Permodalan BumDesa/BumDesa Bersama, serta Program Pengembangan Desa sesuai Potensi dan Karakteristik Desa. (2) Fokus Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasi Pemerintah Desa dalam APBDesa Tahun 2024. (3) Fokus Penggunaan Dana Desa dapat untuk pencegahan dan penurunan stunting berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui: a. intervensi spesifik; b. intervensi sensitif; dan c. tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Percepatan dan Penurunan Stunting Berskala Desa dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
22 Mei 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.708
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Percepatan dan Penurunan Stunting Berskala Desa dan Kelurahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan