PP ini mengatur mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum Universitas Sriwijaya (UNSRI) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UNSRI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UNSRI dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UNSRI. Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNSRI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat