Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Bantuan Pemerintah Daerah kepada Koperasi, Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kabupaten Tolikara. Sasaran Program Bantuan untuk tersalurkannya bantuan dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha Koperasi, Pelaku Usaha Mikro, kecil dana menengah bagi orang Asli Papua (OAP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat