Pada Peraturan ini diatur tentang Analisis Standar Belanja pada Kabupaten Tolikara. Penyusunan ASB dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengendalian terhadap pelaksanaan ASB dalam rangka penyusunan RKA Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat