Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 12 Tahun 2023

Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 pada Kabupaten Tolikara. Pemerintah Daerah memberikan ADD kepada Desa dengan maksud untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Besarnya ADD yang diterima masing-masing Desa dibagi dengan ketentuan: a. 45 % (empat puluh lima persen) dibagi rata seluruh Desa; b. 55 % (lima puluh lima persen) dibagi secara Proporsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tolikara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tolikara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karubaga
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2023
Tanggal Berlaku
21 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 12
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tolikara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan