Pada Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 pada Kabupaten Tolikara. Pemerintah Daerah memberikan ADD kepada Desa dengan maksud untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Besarnya ADD yang diterima masing-masing Desa dibagi dengan ketentuan: a. 45 % (empat puluh lima persen) dibagi rata seluruh Desa; b. 55 % (lima puluh lima persen) dibagi secara Proporsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat