Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2016

Pedoman Pengkajian Dan Penataan Produk Hukum Daerah Melalui Instrumen Simplifikasi Regulasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, pengkajian dan penataan produk hukum daerah, instrumen simplikasi regulasi, program pembentukan perda, tim pengkajian dan penataan produk hukum daerah, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengkajian Dan Penataan Produk Hukum Daerah Melalui Instrumen Simplifikasi Regulasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
19 September 2016
Tanggal Pengundangan
19 September 2016
Tanggal Berlaku
19 September 2016
Sumber
BD.2016/No. 35
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan