Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 83 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 118 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 118 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 120) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 118 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD 2021/NO. 83
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 118 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 118 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan