Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2018

Pengelolaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tugas Belajar, Izin Belajar, Waktu Pengajuan Izin Seleksi Pendidikan Tugas Belajar, Dan Izin Belajar, Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Izin Seleksi Pendidikan, Keputusan Tugas Belajar Dan Izin Belajar , Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
20 September 2018
Tanggal Berlaku
20 September 2018
Sumber
BD 2018/NO. 56
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.18 Tahun 2007 ttg Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

  2. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan