Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Daerah ·dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan pemungutan dan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberi uang perangsang. Besarnya uang perangsang adalah 5 % (lima per seratus) dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat