Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004

Pemberian Uang Perangsang Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Daerah ·dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan pemungutan dan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberi uang perangsang. Besarnya uang perangsang adalah 5 % (lima per seratus) dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
15 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2004
Tanggal Berlaku
15 Juni 2004
Sumber
LD.2004/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan