Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang meliputi Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pembebasan Retribusi, Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan, Pelaksana Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat