PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH;KEDUDUKAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH;PENYESUAIAN NOMENKATUR PROGRAM KEGIATAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat