PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;ORGANISASI KEARSIPAN;PENCIPTAAN ARSIP DINAMIS;PENGGUNAAN ARSIP;PEMELIHARAAN ARSIP;PEMELIHARAAN ARSIP INAKTIF;PROGRAM ARSIP VITAL;PENYUSUTAN ARSIP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat