Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2023

Pengembangan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pengembangan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi BLUD Puskesmas; Pelaporan Keuangan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD/2023/NO.36
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan