Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
05 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2024
Tanggal Berlaku
05 Februari 2024
Sumber
BD.2024/2
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan