Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan dan tanggung jawab, tugas, pengorganisasian kelitbangan, tahapan kegiatan utama, tahapan kegiatan pendukung, database, sumber daya kelitbangan, kerjasama, hasil kelitbangan, pembinaan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat