Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengorganisasian Kearsipan di Lingkungan Kabupaten Purwakarta, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk dan Fungsi Arsip; Lembaga Pengelola Kearsipan; Kegiatan Pengelola Arsip; Sarana dan Prasarana Kearsipan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat