Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Bentuk kegiatan; b. Jenis kegiatan; c. Tugas dan fungsi para pihak; d. Persyaratan penerima; e. Penetapan calon penerima; f. Penyaluran kegiatan BSPS; g. Pembinaan pelaksanaan kegiatan; dan h. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat