Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal-hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
07 Februari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 5
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan