Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 33 Tahun 2024

Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Masyarakat Pemerlu Layanan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada pasal 5, pasal 7, pasal 8, pasal 9.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
26 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Nomor 33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan