mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk Masyarakat Pemerlu Layanan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada pasal 5, pasal 7, pasal 8, pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat