Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, PTT, Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Tim Ahli DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Ketua dan Anggota BPD yang diberikan tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas yang dibebankan kepada APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat