Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2008

Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Kewenangan Pembinaan, Persyaratan Penerbitan SIUP, Tata Cara Penerbitan SIUP, Pembukaan Kantor Cabang/ Perwakilan Perusahaan, Tata Cara Permohonan SIUP Yang Hilang Atau Rusak, Pelaporan, Sanksi, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Retribusi, Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
08 April 2008
Tanggal Pengundangan
09 April 2008
Tanggal Berlaku
09 April 2008
Sumber
LD.2008/NO.11
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan