Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Kewenangan Pembinaan, Persyaratan Penerbitan SIUP, Tata Cara Penerbitan SIUP, Pembukaan Kantor Cabang/ Perwakilan Perusahaan, Tata Cara Permohonan SIUP Yang Hilang Atau Rusak, Pelaporan, Sanksi, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Retribusi, Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat