Pasal I Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 31) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: 1. Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 16); 2. Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 35); 3. Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 11); diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A: (1) Dalam melaksanakan kegiatan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan reses dan biaya perjalanan dinas. (2) Sekretariat DPRD memfasilitasi pelaksanaan kegiatan reses berupa pendampingan dari staf Sekretariat DPRD, sarana, dan prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD. Pasal 9B: Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis fasilitasi pelaksanaan kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat