Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam dan/ atau factor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Forum untuk Pengurangan Resiko Bencana; Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penetapan, Penentuan Status Potensi Bencana dan Penentuan Status Bencana; Tahapan Penyelenggaran Penanggulangan Bencana; Pendanaan, Penggunaan dan Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Kerja Sama Daerah; Penyelesaian Sengketa dan Gugatan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
01 April 2024
Tanggal Pengundangan
01 April 2024
Tanggal Berlaku
01 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.20, Website JDIH.mubakab.com
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan