Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam dan/ atau factor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Forum untuk Pengurangan Resiko Bencana; Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penetapan, Penentuan Status Potensi Bencana dan Penentuan Status Bencana; Tahapan Penyelenggaran Penanggulangan Bencana; Pendanaan, Penggunaan dan Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Kerja Sama Daerah; Penyelesaian Sengketa dan Gugatan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat