Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2024

Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAM STUNTING TERINTEGRASI; BAB III UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN DAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI; BAB IV STRATEGI DAN METODE KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU; BAB V PERAN DESA DALAM PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING; BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; BAB VIII PENDANAAN; BAB IX SISTEM INFORMASI PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2024 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 180 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan