Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 ayat (1) SPM BLUD SMKN yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator layanan, dan batas layanan dasar yang harus dipenuhi oleh BLUD SMKN di Daerah. Pasal 3 ayat (2) Jenis pelayanan pada BLUD SMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelayanan standar proses; b. Pelayanan standar kompetensi lulusan; c. Pelayanan standar pengelolaan. Pasal 3 ayat (3) SPM BLUD SMKN wajib dilaksanakan oleh SMKN di Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja SMKN. Pasal 3 ayat (4) SPM BLUD SMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 ayat (1) Pemimpin BLUD SMKN bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan pada SMKN sesuai SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 4 ayat (2) Pembiayaan atas pelaksanaan pengawasan serta penerapan SPM pada BLUD SMKN dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran. Jenis pelayanan, indikator, standar nilai, dan batas waktu pencapaian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 ayat (3) Uraian jenis pelayanan, indikator pelayanan, standar nilai, dan batas waktu pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 ayat (4) Uraian SPM dan pencapaiannya tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 32
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan