Pasal 3 ayat (1) SPM BLUD SMKN yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator layanan, dan batas layanan dasar yang harus dipenuhi oleh BLUD SMKN di Daerah. Pasal 3 ayat (2) Jenis pelayanan pada BLUD SMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelayanan standar proses; b. Pelayanan standar kompetensi lulusan; c. Pelayanan standar pengelolaan. Pasal 3 ayat (3) SPM BLUD SMKN wajib dilaksanakan oleh SMKN di Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja SMKN. Pasal 3 ayat (4) SPM BLUD SMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 ayat (1) Pemimpin BLUD SMKN bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan pada SMKN sesuai SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 4 ayat (2) Pembiayaan atas pelaksanaan pengawasan serta penerapan SPM pada BLUD SMKN dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran. Jenis pelayanan, indikator, standar nilai, dan batas waktu pencapaian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 ayat (3) Uraian jenis pelayanan, indikator pelayanan, standar nilai, dan batas waktu pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 ayat (4) Uraian SPM dan pencapaiannya tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat