Peraturan Ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Bekasi, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Objek Penatausahaan, Pembukuan, Inventarisasi, Klasifikasi Permasalahan Inventarisasi Barang Milik Daerah, Pelaporan, Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat