Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PERENCANAAN KEBUTUAN BARANG MILIK DAERAH; BAB IV PENGGUNAAN; BAB V PEMANFAATAN; BAB VI DOKUMEN KEPEMILIKAN BMD; BAB VII ASURANSI BARANG MILIK DAERAH; BAB VIII PENILAIAN; BAB IX TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH; BAB XI PEMUSNAHAN; BAB XII TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH; BAB XIII PELAPORAN; BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XV PENGHAPUSAN; BAB XVI BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; BAB XVII PEMBERIAN INSENTIF; BAB XVII BEBAN PENGELOLAAN (CAPITA/CHARGE) TERHADAP BARANG MILIK DAERAH; BAB XVIII STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH; BAB XIX SANKSI KEPADA PENGGUNA ABRANG YANG TIDAK MENYERAHKAN BARANG;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan