Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2018

Perhitungan Besaran Penerimaan Desa Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perhitungan Besaran Penerimaan Desa Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Tahun 2018 No.12
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Desa Desa Di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan