Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besaran Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Pelaksana Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat