Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2024

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Bagian Kesatu Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; 3.Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan; 4.Rencana Struktur Ruang; 5.Rencana Pola Ruang; 6.Ketentuan Pemanfaatan Ruang; 7.Peraturan Zonasi; 8.Kelembagaan; 9.Ketentuan Lain-Lain; 10.Ketentuan Peralihan; 11.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Tanggal Berlaku
25 Maret 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.700
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan