1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran; 3. Ruang Lingkup, Sistematika dan Strategi Pelaksanann; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Pendanaan; dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat