Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan mengenai SPBE dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata Kelola SPBE; b. manajemen SPBE; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggara SPBE; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat