ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit yang baik, tata kelola klinis yang baik, menjamin efektifitas, efisiensi, dan mutu layanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien, keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit, perlu disusun pedoman berupa Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws); b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf r Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) pada Rumah Sakit Umum Daerah R.T. Notopuro Sidoarjo;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); 9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/ PER/ IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/ PER/X/2011 tentang Izin Praktek dan pelaksanaan Praktek Kedokteran; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1291); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 912); 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 21. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 40), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor .... Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor ..); 22. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 13); 23. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 49);
- Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: a. Peraturan Internal Korporasi (Corporate by Laws), terdiri dari pengaturan terkait: 1. Profil Organisasi Rumah Sakit; 2. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah (Pemilik); 3. Dewan Pengawas BLUD; 4. Hak dan Kewajiban serta Tanggung Jawab Rumah Sakit, Pasien, dan Peserta Didik; 5. Direksi; 6. Komite,Tim, Instalasi/Unit di RSUD; 7. Satuan Pemeriksaan Internal (SPI); 8. Jenis Rapat; 9. Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSUD; 10. Kebijakan Pengelolaan Pelayanan RSUD; 11. Pengelolaan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; 12. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM); 13. Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit; 14. Remunerasi; 15. Pengelolaan Aset RSUD; 16. Pengelolaan Informasi dalam SIM RS; 17. Pengelolaan Data dan Rekam Medis; dan 18. Pengelolaan Kerja Sama dan Promosi RSUD; b. Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws), terdiri dari pengaturan terkait: 1. Maksud, Tujuan, dan Manfaat Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws); 2. Tata Kelola Staf Medis; 3. Tata Kelola KSM; 4. Tata Kelola Komite Medik; 5. Pembinaan dan Pengawasan Staf Medis, Kelompok Staf Medis, dan Komite Medik; dan 6. Kerahasiaan Informasi Medis; c. Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff by Laws), terdiri dari pengaturan terkait: 1. Maksud, Tujuan, dan Manfaat Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff byLaws); 2. Tata Kelola Staf Keperawatan; 3. Tata Kelola Kelompok Staf Keperawatan; dan 4. Tata Kelola Komite Keperawatan; d. Peraturan Internal Tenaga Kesehatan Lainnya (Other Staff by Laws).
|