Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kode Wilayah, Nomenklatur/ Titelatur Dan Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kode Wilayah, Nomenklatur/ Titelatur dan Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut : Diantara Ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 16A, Ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kode Wilayah, Nomenklatur/ Titelatur Dan Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
22 Mei 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 22
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kode Wilayah, Nomenklatur/ Titelatur dan Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan