Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2024

TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III JENIS PAJAK DAN RETRIBUSI YANG DIBAGIHASILKAN KEPADA DESA BAB IV PENGELOLAAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI KEPADA DESA BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
07 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2024
Tanggal Berlaku
07 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 Nomor 10 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan