Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 70), yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah,Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, . Ketentuan ayat (2) Pasal 26A diubah,Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 43 diubah, . Ketentuan Pasal 45 diubah, . Ketentuan Pasal 47 diubah, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan Pasal 55 diubah, . Ketentuan Pasal 56 diubah, Ketentuan Pasal 58 diubah, Ketentuan Pasal 59 diubah, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 67 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 70 diubah, Diantara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 74A, Ketentuan Pasal 75 diubah, Ketentuan Pasal 76 diubah, Ketentuan Pasal 77 diubah, Ketentuan Pasal 78 diubah, Ketentuan Pasal 80 diubah, ketentuan Pasal 81 diubah, Ketentuan Pasal 82 diubah dan ditambahkan, Ketentuan Pasal 91 diubah, Ketentuan Pasal 92 diubah, Ketentuan Pasal 94 diubah, Ketentuan Pasal 95 diubah, Ketentuan Pasal 96 diubah, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IIIa, Lampiran IVa dan Lampiran V diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

  2. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan