Peraturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPTD Pengendalian Pendudukan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayan, Ketentuan Lain dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat