Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.772
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan